Istri Vincent Rompies Jadi Saksi Sidang Cerai Pihak Desta Lawan Natasha Rizky

Senin, 12 Juni 2023 - 10:03 WIB
Istri Vincent Rompies, Irfita Karina Karamoy menjadi saksi sidang cerai dari pihak Desta. Sidang cerai Desta dan Natasha Rizky digelar di PA Jakarta Selatan. Foto/Selvianus Kopong
JAKARTA - Istri Vincent Rompies , Irfita Karina Karamoy menjadi saksi sidang cerai dari pihak Desta . Sidang cerai Desta dan Natasha Rizky digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hari ini, Senin (12/6/2023).

Sidang cerai Desta dan Natasha hari ini beragendakan pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak pengunggat. Sementara itu, istri Vincent datang ke PA Jakarta Selatan didampingi oleh masing-masing kuasa hukum sahabatnya tersebut.

Dolly Siregar selaku kuasa hukum Natasha mengatakan bahwa kliennya juga akan menghadirkan saksi untuk menguatkan pernyataanya di persidangan. Berbeda dengan sang suami, ibu tiga anak itu memilih tidak menghadirkan saksi..

"Dua saksi. Satu dari pihak Desta dan satu dari Caca (Natasha Rizky) masih dalam hubungan keluarga. Caca menghadirkan kakaknya sebagai saksi, kalau dari Desta temannya," kata Dolly di PA Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).





Meski demikian, Desta dan Natasha memilih untuk absen pada sidang cerai hari ini. Keduanya pun hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

"Natasha dan Desta nggak bisa hadir karena sudah ada kuasa hukumnya, mereka sudah memberikan kuasa kepada kami," ujar Dolly.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Natasha lainnya, Rully Agung. Menurutnya akan ada dua saksi pada sidang cerai Desta dan Natasha. Selain itu, majelis hakim juga akan mem

"Hari ini agendanya penyampaian hasil mediasi. Dari Desta itu saksinya istrinya Vincent. Kalau dari Caca, kakaknya," jelas Rully.

"Hari ini bisa berpotensi langsung putusan. Kalau hakim melihat ini sudah cukup, maka hakim bisa memutus perkara demi menghargai persidangan cepat dan murah," tutup Rully.

Desta menggugat cerai Natasha Rizky ke PA Jakarta Selatan apda 11 Mei 2023. Gugatan cerai didaftarkan melalui e-court dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More