Sandiaga Uno: yang Kini Dicabut Visa Bebas Kunjungan, Bukan Visa On Arrival
Senin, 19 Juni 2023 - 23:30 WIB
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan, kebijakan visa kepada 159 negara yang kini telah dicabut adalah visa bebas kunjungan, bukan visa on arrival (VOA). Kebijakan tersebut telah disepakati oleh berbagai pihak, termasuk Kemenkumham dan Imigrasi.
"Jadi bukan visa on arrival, tapi visa bebas kunjungan. Jadi bebas kunjungan kepada 159 negara, dan waktu selama pandemi itu disuspensi," kata Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sementara untuk negara ASEAN seperti Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam, visa bebas kunjungan masih diberlakukan yakni dengan syarat memiliki paspor yang masih berlaku dan tiket keberangkatan yang sudah dikonfirmasi.
Keputusan tersebut hasil penelusuran dari Kemenparekraf, Kemenkumham, dan Imigrasi bahwa saat ini kebijakan tersebut kurang efektif dalam mendatangkan wisatawan serta masa tinggal lebih lama dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu nanti akan diterbitkan kebijakan baru agar membuka lebih banyak peluang wisatawan yang lebih lama, dan pengaruh belanjanya ke ekonomi lokal lebih besar," tutur Sandiaga.
"Mungkin dengan visa yang diterbitkan dengan lama waktu tertentu dan bisa multiple entry," tambahnya.
Sementara itu untuk golden visa berlaku 10 tahun, dan dapat diterbitkan 1 hingga 2 tahun. Untuk itu, lanjut Sandiaga, dengan multiple entry bisa lebih efektif untuk menjaring wisatawan yang berkualitas.
"Lebih lama masa tinggalnya, akan lebih banyak spending ke UMKM," pungkas dia.
Lihat Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Sosialisasikan Golden Visa dan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian
"Jadi bukan visa on arrival, tapi visa bebas kunjungan. Jadi bebas kunjungan kepada 159 negara, dan waktu selama pandemi itu disuspensi," kata Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sementara untuk negara ASEAN seperti Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam, visa bebas kunjungan masih diberlakukan yakni dengan syarat memiliki paspor yang masih berlaku dan tiket keberangkatan yang sudah dikonfirmasi.
Keputusan tersebut hasil penelusuran dari Kemenparekraf, Kemenkumham, dan Imigrasi bahwa saat ini kebijakan tersebut kurang efektif dalam mendatangkan wisatawan serta masa tinggal lebih lama dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu nanti akan diterbitkan kebijakan baru agar membuka lebih banyak peluang wisatawan yang lebih lama, dan pengaruh belanjanya ke ekonomi lokal lebih besar," tutur Sandiaga.
"Mungkin dengan visa yang diterbitkan dengan lama waktu tertentu dan bisa multiple entry," tambahnya.
Sementara itu untuk golden visa berlaku 10 tahun, dan dapat diterbitkan 1 hingga 2 tahun. Untuk itu, lanjut Sandiaga, dengan multiple entry bisa lebih efektif untuk menjaring wisatawan yang berkualitas.
"Lebih lama masa tinggalnya, akan lebih banyak spending ke UMKM," pungkas dia.
Lihat Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Sosialisasikan Golden Visa dan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian
(tsa)
tulis komentar anda