Setuju Status Pandemi Covid-19 Dicabut, PB IDI Beri 3 Catatan Penting
Kamis, 22 Juni 2023 - 11:27 WIB
Status pandemi Covid-19 resmi dicabut pemerintah, sejak 21 Juni 2023. Foto/Ilustrasi/Reuters
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut status pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia. Pencabutan status tersebut efektif berlaku sejak, Rabu, 21 Juni 2023.
Menanggapi hal tersebut, dr Erlina Burhan, SpP(K) selaku Ketua Satgas Covid Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan setuju ihwal pencabutan status pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia.
"Dengan tegas kami menyampaikan bahwa PB IDI menyatakan setuju dengan pemerintah terkait keputusan pencabutan status pandemi covid-19 di Indonesia dan bahkan pak Presiden mengatakan kita masuk ke fase endemik," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom, pada Kamis (22/6/2023).
Namun, ada beberapa catatan yang harus diketahui oleh masyarakat. Dokter Erlina menyebut pencabutan status pandemi menjadi endemi bukan berarti sudah bebas dari ancaman Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, dr Erlina Burhan, SpP(K) selaku Ketua Satgas Covid Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan setuju ihwal pencabutan status pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia.
"Dengan tegas kami menyampaikan bahwa PB IDI menyatakan setuju dengan pemerintah terkait keputusan pencabutan status pandemi covid-19 di Indonesia dan bahkan pak Presiden mengatakan kita masuk ke fase endemik," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom, pada Kamis (22/6/2023).
Namun, ada beberapa catatan yang harus diketahui oleh masyarakat. Dokter Erlina menyebut pencabutan status pandemi menjadi endemi bukan berarti sudah bebas dari ancaman Covid-19.
Lihat Juga :