Tasyi Athasyia Dilaporkan eks Karyawan ke Polisi, Buntut Dugaan Pengancaman dengan Kekerasan
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:18 WIB
JAKARTA - YouTuber Tasyi Athasyia dilaporkan tiga orang eks karyawannya ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan. Laporan tersebut dibuat pada Rabu (21/6/2023).
Dalam membuat laporan tiga mantan karyawan Tasyi itu menggandeng kuasa hukum, Marlonicus Sihaloho dan tim. Menurutnya, sang selebgram diduga telah melanggar pasal 335 KUHP terkait pengancaman.
"Pada malam hari ini alhamdulillah laporan kita sudah diterima oleh Polda Metro Jaya diduga Pasal 335 Ayat 1 KUHP ya pengancaman dengan kekerasan," ungkap Marloncius kepada awak media sebagaimana dikutip dari YouTube NitNot Official, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, Marloncius menjelaskan dalam pengancaman itu, Tasyi Athasyia diduga sempat mendatangkan orang ke rumah mantan karyawannya hingga menimbulkan rasa tak nyaman. Tak hanya itu, salah seorang mantan karyawannya juga sempat dipaksa menandatangani surat pernyataan.
"Salah satu eks tim dari selebgram tersebut, dia memberi tahu di hari Sabtu kemarin mendapat tekanan dari diduga orang dari selebgram tersebut," jelas Marloncius.
"Dia merasa terganggu rumahnya didatangi beberapa kali bahkan sampai tengah malam. Intinya mereka memaksa untuk eks team ini menandatangani surat pernyataan untuk eks team karyawan," tambahnya.
Marloncius menjelaskan bahwa tekanan untuk menandatangani surat pernyataan ini merupakan imas dari desas-desus Tasyi yang dituding tak memenuhi hak pekerjanya dengan benar.
"Beberapa hari yang lalu kita udah tau ya bahwa di Twitter ada beberapa orang yang eks tim dari selebgram ini gajinya tidak dibayarkan secara full atau tepat waktu, itu awal mula kenapa bisa ke-blow up di medsos," ujar Marloncius.
Dalam membuat laporan tiga mantan karyawan Tasyi itu menggandeng kuasa hukum, Marlonicus Sihaloho dan tim. Menurutnya, sang selebgram diduga telah melanggar pasal 335 KUHP terkait pengancaman.
"Pada malam hari ini alhamdulillah laporan kita sudah diterima oleh Polda Metro Jaya diduga Pasal 335 Ayat 1 KUHP ya pengancaman dengan kekerasan," ungkap Marloncius kepada awak media sebagaimana dikutip dari YouTube NitNot Official, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, Marloncius menjelaskan dalam pengancaman itu, Tasyi Athasyia diduga sempat mendatangkan orang ke rumah mantan karyawannya hingga menimbulkan rasa tak nyaman. Tak hanya itu, salah seorang mantan karyawannya juga sempat dipaksa menandatangani surat pernyataan.
"Salah satu eks tim dari selebgram tersebut, dia memberi tahu di hari Sabtu kemarin mendapat tekanan dari diduga orang dari selebgram tersebut," jelas Marloncius.
"Dia merasa terganggu rumahnya didatangi beberapa kali bahkan sampai tengah malam. Intinya mereka memaksa untuk eks team ini menandatangani surat pernyataan untuk eks team karyawan," tambahnya.
Marloncius menjelaskan bahwa tekanan untuk menandatangani surat pernyataan ini merupakan imas dari desas-desus Tasyi yang dituding tak memenuhi hak pekerjanya dengan benar.
"Beberapa hari yang lalu kita udah tau ya bahwa di Twitter ada beberapa orang yang eks tim dari selebgram ini gajinya tidak dibayarkan secara full atau tepat waktu, itu awal mula kenapa bisa ke-blow up di medsos," ujar Marloncius.
tulis komentar anda