Denny Sumargo Diperiksa 3 Jam, Dicecar 23 Pertanyaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kamis, 07 September 2023 - 15:29 WIB
JAKARTA - Denny Sumargo telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Buntut dari tes DNA ulang yang dibuka kembali oleh Verny Hasan, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan Denny Sumargo berlangsung sekira tiga jam dengan 23 pertanyaan seputar laporannya itu.
"Tadi kita ditanya 23 pertanyaan berkaitan dengan kronologi terkait apa saja dan barang bukti apa dan semuanya lengkap ya," ujar Denny Sumargo ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023).
Sementara, Muhammad Anwar selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti-bukti, sekaligus memperkuat laporan yang telah dilayangkan kliennya.
"Tadi kami memenuhi panggilan dari penyidik kita sudah sampaikan 23 pertanyaan dan sudah dijawab Densu. Dan kita sudah lampirkan bukti-bukti terkait dengan konten yang dipersoalkan,"ucap Muhammad Anwar.
Lebih lanjut, melihat kliennya kooperatif menempuh upaya hukum, sebagai kuasa hukum, Muhammad Anwar berharap agar proses hukum dapat di proses secara cepat dan menemui titik terang.
"Mudahan-mudahan ini terus bergulir dan kita harapkan cepat di proses," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, laporan dilayangkan Denny Sumargo, teregister nomor perkara, LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini, membuat Verny Hasan terancam dengan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
Pemeriksaan Denny Sumargo berlangsung sekira tiga jam dengan 23 pertanyaan seputar laporannya itu.
"Tadi kita ditanya 23 pertanyaan berkaitan dengan kronologi terkait apa saja dan barang bukti apa dan semuanya lengkap ya," ujar Denny Sumargo ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023).
Sementara, Muhammad Anwar selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti-bukti, sekaligus memperkuat laporan yang telah dilayangkan kliennya.
"Tadi kami memenuhi panggilan dari penyidik kita sudah sampaikan 23 pertanyaan dan sudah dijawab Densu. Dan kita sudah lampirkan bukti-bukti terkait dengan konten yang dipersoalkan,"ucap Muhammad Anwar.
Lebih lanjut, melihat kliennya kooperatif menempuh upaya hukum, sebagai kuasa hukum, Muhammad Anwar berharap agar proses hukum dapat di proses secara cepat dan menemui titik terang.
"Mudahan-mudahan ini terus bergulir dan kita harapkan cepat di proses," ujar dia.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, laporan dilayangkan Denny Sumargo, teregister nomor perkara, LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini, membuat Verny Hasan terancam dengan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
(tdy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda