Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terbukti Bersalah Kasus Narkoba

Selasa, 26 September 2023 - 16:33 WIB
Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara kasus narkoba. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini. Foto/Faisal Rahman
JAKARTA - Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara kasus narkoba . Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini, Selasa (26/9/2023).

Hakim mengatakan bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah telah menggunakan narkoba . Karena itu, suami Irish Bella, dan dua tersangka lainnya divonis tujuh bulan penjara.



"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata hakim.

"Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi," sambungnya.

Baca Juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba Hari Ini, Berharap Divonis Bebas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!