Gugat Cerai Catherine Wilson, Idham Masse Tidak Tuntut Harta Gono-gini
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 09:43 WIB
JAKARTA - Idham Masse menggugat cerai Catherine Wilson . Idam mendaftarkan gugatan cerainya secara langsung ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sejak Senin, 9 Oktober 2023.
Kabag Humas PA Jakarta Selatan Taslimah mengatakan bahwa Idham hanya mengajukan gugatan cerai terhadap Catherine . Dalam permohonannya, Idham tidak menuntut pembagian harta gono-gini.
"Digugat cerai oleh suaminya dalam bentuk jenis perkaranya adalah permohonan cerai talak," kata Taslimah di kantornya pada Kamis, 12 Oktober 2023.
"Yang diajukan hanya permohonan cerai talak. Selain itu, tidak ada," sambungnya.
Dalam mendaftarkan gugatan cerainya ke PA Jakarta Seltan, Idham datang tanpa ditemani kuasa hukumnya. Di sisi lain, permohonan cerai Idham kepada artis 42 tahun itu pun dipastikan Taslimah telah diproses.
"Itu suaminya langsung, prinsipal. Tidak dengan kuasa hukumnya. Perkara sudah diajukan," jelas Taslimah.
"Maka sudah diproses pemanggilan kedua belah pihak," lanjutnya.
Karena itu, pengadilan telah memanggil Catherine dan Idam untuk menjalani sidang pedana. Di mana sidang dengan agenda mediasi tersebut dijadwalkan digelar pada 23 Oktober 2023.
"Telah ditetapkan hari sidang perdana cerai Catherine dan suaminya tanggal 23 Oktober 2023," ujar Taslimah.
"Baik pemohon maupun termohon. Yang jelas sudah ada perintah pemanggilan dua belah pihak," pungkasnya.
Kabag Humas PA Jakarta Selatan Taslimah mengatakan bahwa Idham hanya mengajukan gugatan cerai terhadap Catherine . Dalam permohonannya, Idham tidak menuntut pembagian harta gono-gini.
"Digugat cerai oleh suaminya dalam bentuk jenis perkaranya adalah permohonan cerai talak," kata Taslimah di kantornya pada Kamis, 12 Oktober 2023.
"Yang diajukan hanya permohonan cerai talak. Selain itu, tidak ada," sambungnya.
Dalam mendaftarkan gugatan cerainya ke PA Jakarta Seltan, Idham datang tanpa ditemani kuasa hukumnya. Di sisi lain, permohonan cerai Idham kepada artis 42 tahun itu pun dipastikan Taslimah telah diproses.
"Itu suaminya langsung, prinsipal. Tidak dengan kuasa hukumnya. Perkara sudah diajukan," jelas Taslimah.
"Maka sudah diproses pemanggilan kedua belah pihak," lanjutnya.
Karena itu, pengadilan telah memanggil Catherine dan Idam untuk menjalani sidang pedana. Di mana sidang dengan agenda mediasi tersebut dijadwalkan digelar pada 23 Oktober 2023.
"Telah ditetapkan hari sidang perdana cerai Catherine dan suaminya tanggal 23 Oktober 2023," ujar Taslimah.
"Baik pemohon maupun termohon. Yang jelas sudah ada perintah pemanggilan dua belah pihak," pungkasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda