Terapi Insulin di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dapat Menghemat JKN
Selasa, 14 November 2023 - 20:10 WIB
Mengalihkan mulai terapi insulin dari FKRTL ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat mengurangi beban biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Foto/istimewa
JAKARTA - Mengalihkan mulai terapi insulin dari Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat mengurangi beban biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penanganan diabetes hingga 14%, menurut studi Diabetes in Primary Care (DIAPRIM) yang dilakukan oleh Pusat kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Universitas Indonesia (CHEPS UI).
Saat ini, di Indonesia, memulai terapi insulin hanya tersedia di FKRTL. Namun, Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) untuk Diabetes Melitus Tipe 2 (DMT2) memperbolehkan dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas) yang memiliki kompetensi manajemen diabetes untuk memulai terapi insulin untuk membantu pasien menghindari komplikasi, pedoman ini juga sejalan dengan standar minimum kompetensi lulusan dokter (SKDI).
Perhitungan analisis dampak biaya DIAPRIM mengindikasikan bahwa banyak manfaat yang didapatkan apabila terjadi peralihan mulai terapi insulin dari FKRTL ke FKTP. Hal ini terlihat dari estimasi penghematan sekitar Rp22 triliun (2024-2035), setara dengan rata-rata penghematan Rp1,7 triliun setiap tahunnya.
Lead researcher Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Universitas Indonesia, Prof. Budi Hidayat, SKM, MPPM, Ph.D, menyoroti bahwa temuan studi mendukung pengalihan pengobatan insulin ke FKTP, sejalan dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Saat ini, di Indonesia, memulai terapi insulin hanya tersedia di FKRTL. Namun, Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) untuk Diabetes Melitus Tipe 2 (DMT2) memperbolehkan dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas) yang memiliki kompetensi manajemen diabetes untuk memulai terapi insulin untuk membantu pasien menghindari komplikasi, pedoman ini juga sejalan dengan standar minimum kompetensi lulusan dokter (SKDI).
Perhitungan analisis dampak biaya DIAPRIM mengindikasikan bahwa banyak manfaat yang didapatkan apabila terjadi peralihan mulai terapi insulin dari FKRTL ke FKTP. Hal ini terlihat dari estimasi penghematan sekitar Rp22 triliun (2024-2035), setara dengan rata-rata penghematan Rp1,7 triliun setiap tahunnya.
Lead researcher Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Universitas Indonesia, Prof. Budi Hidayat, SKM, MPPM, Ph.D, menyoroti bahwa temuan studi mendukung pengalihan pengobatan insulin ke FKTP, sejalan dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Lihat Juga :