Terapi Insulin di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dapat Menghemat JKN

Selasa, 14 November 2023 - 20:10 WIB
Mengalihkan mulai terapi insulin dari FKRTL ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat mengurangi beban biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Foto/istimewa
JAKARTA - Mengalihkan mulai terapi insulin dari Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat mengurangi beban biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penanganan diabetes hingga 14%, menurut studi Diabetes in Primary Care (DIAPRIM) yang dilakukan oleh Pusat kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Universitas Indonesia (CHEPS UI).

Saat ini, di Indonesia, memulai terapi insulin hanya tersedia di FKRTL. Namun, Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) untuk Diabetes Melitus Tipe 2 (DMT2) memperbolehkan dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas) yang memiliki kompetensi manajemen diabetes untuk memulai terapi insulin untuk membantu pasien menghindari komplikasi, pedoman ini juga sejalan dengan standar minimum kompetensi lulusan dokter (SKDI).

Perhitungan analisis dampak biaya DIAPRIM mengindikasikan bahwa banyak manfaat yang didapatkan apabila terjadi peralihan mulai terapi insulin dari FKRTL ke FKTP. Hal ini terlihat dari estimasi penghematan sekitar Rp22 triliun (2024-2035), setara dengan rata-rata penghematan Rp1,7 triliun setiap tahunnya.

Lead researcher Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Universitas Indonesia, Prof. Budi Hidayat, SKM, MPPM, Ph.D, menyoroti bahwa temuan studi mendukung pengalihan pengobatan insulin ke FKTP, sejalan dengan pedoman yang telah ditetapkan.



“Pendekatan ini tidak hanya terbukti dapat menghemat biaya, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas hidup pasien dan mencegah komplikasi. Hasil studi menekankan pentingnya merealisasikan hasil temuan ke dalam langkah-langkah yang dapat ditindaklanjuti, termasuk perubahan kebijakan seperti menyelaraskan Formularium Nasional dengan PNPK, memastikan kompetensi dan kemampuan fasilitas layanan kesehatan primer, dan memulai reformasi remunerasi di layanan kesehatan primer,” kata Prof Budi.



Menambahkan penjelasan Prof. Budi Hidayat, Ketua PP Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI) Prof. Dr. dr. Ketut Suastika, menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan dokter umum di Puskesmas.

“Melihat kapasitas yang ada, terdapat peluang untuk meningkatkan kemampuan dokter umum di FKTP dalam menangani kasus pra-diabetes melitus, kasus DMT2 tanpa komplikasi, dan melakukan tindakan pencegahan komplikasi untuk kasus DMT2 berat. Mengasah kapasitas mereka dapat menghasilkan pendekatan yang lebih proaktif, membantu deteksi dini, dan manajemen diabetes yang efektif, yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap biaya layanan kesehatan di bawah JKN. Untuk mengatasi kesenjangan rasio tenaga kesehatan dan pasien, ada kebutuhan untuk memberdayakan dokter agar terlibat dalam manajemen diabetes yang lebih luas. PERKENI bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan telah mengembangkan kurikulum pelatihan yang terakreditasi sebagai modul pelatihan standar bagi dokter umum di seluruh Indonesia untuk membekali tenaga kesehatan profesional di FKTP,” tambah Prof Suastika.

Prevalensi diabetes di Indonesia terus meningkat dari 10,7 juta jiwa pada 2019 menjadi 19,5 juta pada 2021, membawa Indonesia ke peringkat ke lima di dunia, naik dari peringkat tujuh pada 2019. Laporan BPJS 2020 menunjukkan bahwa hanya 2 juta jiwa yang telah terdiagnosa dan mendapatkan penanganan melalui JKN, dan hanya 1,2 persen kasus yang dapat mengontrol kadar gula darah mereka dengan baik untuk menghindari komplikasi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More