Irish Bella dan Ammar Zoni Absen di Sidang Cerai Perdana

Sabtu, 18 November 2023 - 15:45 WIB
Irish Bella dan Ammar Zoni absen di sidang cerai perdana yang digelar Kamis, 16 November 2023 di PA Depok. Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim PA Depok. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Irish Bella dan Ammar Zoni absen di sidang cerai perdana yang digelar pada Kamis, 16 November 2023 di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim PA Depok M. Kamal Syarif.

Kamal mengatakan bahwa sidang cerai perdana tersebut hanya dihadiri oleh pihak Irish selaku penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Ammar mangkir pada persidangan tanpa kabar.

"Irish Bella tidak datang. Sementara Muhammad Ammar Akbar tidak hadir di persidangan. Jadi yang hadir hanya pihak Irish Bella," kata Kamal dikutip dari salah satu tayangan di YouTube, Sabtu (18/11/2023).

Meski demikian, sebelumnya pengadilan telah memanggil Ammar untuk hadir pada persidangan tersebut. Sayangnya, artis yang baru saja bebas dari penjara karena kasus narkoba ini tidak memberikan kabar.





Sehingga, Kamal menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali memanggil ulang Ammar dan Irish. Keduanya diharapkan untuk hadir pada sidang selanjutnya.

"Muhammad Ammar Akbar telah dipanggil dan tidak ada kabar. Kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk persidangan berikutnya," jelasnya.

Persidangan berikutnya telah dijadwalkan dan akan digelar pada Kamis, 23 November 2023. Di mana sidang ini akan diagendakan mediasi atau perdamaian.

"Maka majelis hakim meminta Irish Bella melalui kuasa hukumnya datang pada sidang berikutnya. Untuk Ammar dipanggil, pertemuan pertama kami lakukan upaya perdamaian dan proses mediasi di pengadilan," ujarnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Irish Bella diam-diam menggugat cerai Ammar Zoni di PA Depok. Ibu dua anak ini mendaftarkan gugatan cerai secara online atau elektronik sejak 6 November 2023.

Adapun gugatan cerai ini didaftarkan dengan nomor perkara 3153/Pdt.G/2023/PA Depok. "Pengajuannya didaftarkan pada Senin, 6 November 2023. Kalau dia didaftarkan secara elektronik dengan nomor perkara 3123/Pdt.G/2023/PA Depok," pungkasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More