Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar usai 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Jum'at, 15 Desember 2023 - 15:48 WIB
JAKARTA - Ammar Zoni terancam empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ini merupakan ketiga kalinya suami Irish Bella itu terjerat kasus narkoba meski baru bebas dua bulan lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan Ammar melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana minimal empat tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar ditambah sepertiga," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (15/12/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023 malam. Aktor itu ditangkap di lobby apartemen dalam keadaan sadar.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Selain itu, polisi juga mengamankan obat keras merek Hexymer.
"Setelah digeledah, ada beberapa alat bukti. Empat paket sabu total 3,46 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu kertas papir untuk konsumsi ganja, satu timbangan elektronik, dan satu unit HP," jelasnya.
Ammar, disebut Syahduddi membeli barang haram tersebut dari pemasok seorang pria berinisial AH. Penyidik sendiri telah menetapkan AH sebagai tersangka.
"Kalau tadi keterangan dia (pemasok AH) Ammar Zoni sudah dua kali transaksi narkoba," ujarnya.
Kepada penyidik, artis 30 tahun itu mengaku mengonsumsi ganja dan sabu sehari sebelum diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Penyidik melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni, hasilnya positif. Tersangka mengakui sehari sebelum penangkapan mengonsumsi kedua narkotika itu," pungkasnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan Ammar melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana minimal empat tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar ditambah sepertiga," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (15/12/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023 malam. Aktor itu ditangkap di lobby apartemen dalam keadaan sadar.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Selain itu, polisi juga mengamankan obat keras merek Hexymer.
"Setelah digeledah, ada beberapa alat bukti. Empat paket sabu total 3,46 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu kertas papir untuk konsumsi ganja, satu timbangan elektronik, dan satu unit HP," jelasnya.
Ammar, disebut Syahduddi membeli barang haram tersebut dari pemasok seorang pria berinisial AH. Penyidik sendiri telah menetapkan AH sebagai tersangka.
"Kalau tadi keterangan dia (pemasok AH) Ammar Zoni sudah dua kali transaksi narkoba," ujarnya.
Kepada penyidik, artis 30 tahun itu mengaku mengonsumsi ganja dan sabu sehari sebelum diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Penyidik melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni, hasilnya positif. Tersangka mengakui sehari sebelum penangkapan mengonsumsi kedua narkotika itu," pungkasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda