Andre Taulany Sebut Tuntutan Rp35 Miliar Tidak Berdasar: Itu Sama Saja Pemerasan
Selasa, 09 Januari 2024 - 17:20 WIB
Andre Taulany menolak membayar ganti rugi Rp35 miliar. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pemerasan. Foto/ Instagram.
JAKARTA - Andre Taulany menolak membayar ganti rugi Rp35 miliar yang dilayangkan pencipta lagu "Mungkinkah," Ndhank. Menurutnya, tuntutan itu sebagai bentuk pemerasan dan pemalakan terhadap dirinya.
"Jadi, somasinya saya tanggapi begini. Mau nuntut saya atau ngajuin tuntutan berapa ya silahkan aja, asal alasannya jelas, lalu legalitas standingnya kuat. Kalau nuntut-nuntut nggak ada kejelasan kayak gini, itu sama aja dengan pemerasan, malak jadinya," kata Andre Taulany saat ditemui di kawasan Ciputat Tanggerang Selatan, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Andre Taulany Bingung Dituntut Rp35 Miliar: Saya Bukan Maling!
"Nggak ada apa-apa tapi tiba-tiba ‘gue tuntut lu Rp35 miliar’ nggak ada dasar apa-apa, itu sama aja kayak malak kesannya," ucap dia lagi.
Selain kecewa, Andre mempersilahkan Ndhank menanyakan masalah royalti itu ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sehingga dapat mengetahui data masalah secara lebih jelas, tanpa melakukan somasi dan menuntut ganti rugi.
"Kalau merasa kurang transparan atau segala macam silahkan tanyakan ke LMKN, duduk bareng sama pihak-pihak di sana, coba dilihat datanya mana gang dibilang kurang transparan. Jadi tanya pihak Stinky dan harusnya udah ya," tutur Andre.
"Jadi, somasinya saya tanggapi begini. Mau nuntut saya atau ngajuin tuntutan berapa ya silahkan aja, asal alasannya jelas, lalu legalitas standingnya kuat. Kalau nuntut-nuntut nggak ada kejelasan kayak gini, itu sama aja dengan pemerasan, malak jadinya," kata Andre Taulany saat ditemui di kawasan Ciputat Tanggerang Selatan, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Andre Taulany Bingung Dituntut Rp35 Miliar: Saya Bukan Maling!
"Nggak ada apa-apa tapi tiba-tiba ‘gue tuntut lu Rp35 miliar’ nggak ada dasar apa-apa, itu sama aja kayak malak kesannya," ucap dia lagi.
Selain kecewa, Andre mempersilahkan Ndhank menanyakan masalah royalti itu ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sehingga dapat mengetahui data masalah secara lebih jelas, tanpa melakukan somasi dan menuntut ganti rugi.
"Kalau merasa kurang transparan atau segala macam silahkan tanyakan ke LMKN, duduk bareng sama pihak-pihak di sana, coba dilihat datanya mana gang dibilang kurang transparan. Jadi tanya pihak Stinky dan harusnya udah ya," tutur Andre.
Lihat Juga :