Pajak Turis Asing ke Bali Segera Berlaku, Sandiaga Uno Optimistis Tak akan Kurangi Minat Wisatawan

Senin, 29 Januari 2024 - 22:35 WIB
Sandiaga Uno optimistis pajak kunjungan turis asing ke Bali tak akan mengurangi minat wisatawan mancanegara ke Bali. Foto/ Instagram.
JAKARTA - Pajak kunjungan turis asing ke Bali akan segera diberlakukan pada 14 Februari 2024. Nantinya, wisatawan mancanegara yang hendak menyambangi Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.

Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.



Baca Juga: 20 Kota Terbaik di Dunia untuk Dikunjungi 2024, Jakarta Posisi Berapa?

Jelang pemberlakuan aturan itu, membuat masyarakat cemas lantaran berkurangnya para wisatawan mancanegara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!