Mau Lakukan Perjalanan Udara? Ini yang Harus Diketahui Calon Penumpang

Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:48 WIB
Penumpang pesawat harus memantau informasi tentang peraturan perjalanan terbaru karena syarat dan peraturan di masa new normal bisa berubah sewaktu-waktu. Foto/Dok Pegipegi
JAKARTA - Setelah sempat dilarang, kini masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Hanya, sejumlah syarat untuk terbang harus dipatuhi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto pada Juli lalu mengatakan, peningkatan trafik udara mencapai 42% setelah pada bulan sebelumnya trafik tersebut nyaris tak bergerak dari angka nol. Itu artinya, perjalanan lewat udara sudah mulai meningkat. ( )

Namun, banyak masyarakat masih ragu melakukan perjalanan udara lantaran kurang paham prosedur ataupun syarat yang harus dipenuhi terkait aturan di era new normal. Sejumlah pertanyaan juga mengemuka soal keamanan transportasi udara saat ini.

Mengutip informasi dari Pegipegi, SINDOnews coba merangkum apa saja yang perlu diketahui calon penumpang pesawat sebelum merencanakan perjalanan.

Pertama, mengenai kota di Indonesia yang boleh dikunjungi. Saat ini hampir semua kota di Tanah Air sudah bisa dikunjungi.



Sebelumnya Bali sempat menutup akses pintu masuk, namun kebijakan tersebut sudah diperbarui pada 31 Juli 2020 sehingga wisatawan domestik dapat kembali mengunjungi Pulau Dewata.

Sejak dibuka sekitar satu minggu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa melaporkan adanya kenaikan kunjungan sekitar 15%-17% yang berasal dari wisatawan Nusantara.

Sementara, mengenai penerapan protokol kesehatan maskapai, bisa dikatakan 100% maskapai penerbangan sudah melakukannya.

Saat ini maskapai di Indonesia telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi memastikan keamanan para penumpangnya . Meski demikian, Anda juga perlu memerhatikan diri sendiri dengan terus membawa starter pack new normal seperti menggunakan masker dan jaga jarak. (
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More