YA Dijerat Pasal Berlapis, Kiki Farrel Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

Minggu, 11 Februari 2024 - 18:03 WIB
Kiki Farrel berharap tersangka YA, pacar Tamara Tyasmara dihukum seadil-adilnya. Foto/ Intagram.
JAKARTA - Aktor Kiki Farrel berharap tersangka YA, pacar Tamara Tyasmara yang diduga menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, dihukum seadil-adilnya.

YA telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat, 9 Februari 2024.

"Orang tua almarhum berjuang bagaimana hukum ditegakkan, di sini sebagai teman aku berharap masalah ini mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya, walau pun nggak bisa sepenuhnya karena menghilangkan nyawa orang," ujar Kiki Farrel dalam sambungan zoom meeting pada Minggu (11/2/2024).

Melihat pelaku telah diamankan, Kiki tidak banyak berkomentar dan menyerahkan semuanya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut perkara ini secara tuntas.



Diketahui, YA dijerat pasal berlapis, yakni kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, dan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Saya sebagai teman korban, sebagai orang lain atau melihat kejadian serupa walaupun dipenjara puluhan tahun nggak akan bisa balikin nyawa orang, nggak bisa ngobatin rasa sakit hati," ucap Kiki Farrel.

"Semua diserahkan ke polisi dan biar orangtua almarhum yang berjaung bagaimana hukum ditegakkan," kata dia lagi.

Disinggung soal hubungan asmara Tamara Tyasmara dan YA yang kabarnya tidak direstui orang tua, secara tegas, Kiki enggan berkomentar banyak. Pasalnya dia sendiri tak mengetahui betul mengenai hubungan asmara tersebut.

"Masalah hubungan tidak disetujui sama keluarga atau bagaimana saya nggak tau karena saya nggak kenal sama keluarganya, saya kenalnya sama Tamara, saya tau anaknya tapi belum pernah ketemu," tutur Kiki Farrel.

Sebelumnya, kekasih Tamara Tyasmara bernama YA diamankan penyidik di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur Jumat 9 Februari 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB. Turut didampingi oleh ketua RT setempat dan security di komplek tersebut.

Atas penangkapan itu Yudha Arfandi dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(tdy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More