Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan Gegara Utang
Selasa, 27 Februari 2024 - 07:25 WIB
Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan karena utang. Kabar mengejutkan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Foto/Instagram Wulan Guritno
JAKARTA - Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena utang. Kabar mengejutkan ini diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena utang yang sebelumnya dia berikan. Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya itu yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).
Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena utang yang sebelumnya dia berikan. Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya itu yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).
Lihat Juga :