Sabda Ahessa Dituntut Wulan Guritno Bayar Ganti Rugi Rp100 Juta Selain Digugat Rp396 Juta
Selasa, 27 Februari 2024 - 13:45 WIB
Sabda Ahessa dituntut Wulan Guritno membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta selain digugat Rp396 juta. Kasus ini bermula dari dana talangan untuk renovasi rumah. Foto/Instagram Wulan Guritno
JAKARTA - Sabda Ahessa dituntut Wulan Guritno membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta selain digugat Rp396 juta. Kasus ini bermula dari dana talangan untuk renovasi rumah.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa Wulan resmi menggugat Sabda sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Jadi minta agar tergugat mengembalikan dana talangan tersebut kepada pihak penggugat, kemudian agar tergugat membayar ganti kerugian Rp100 juta," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Wulan atas Sabda ini telah digelar pada Kamis, 22 Februari 2024. Namun, pemilik nama asli Sabdayagra Ahessa itu mangkir.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa Wulan resmi menggugat Sabda sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Jadi minta agar tergugat mengembalikan dana talangan tersebut kepada pihak penggugat, kemudian agar tergugat membayar ganti kerugian Rp100 juta," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Wulan atas Sabda ini telah digelar pada Kamis, 22 Februari 2024. Namun, pemilik nama asli Sabdayagra Ahessa itu mangkir.
Lihat Juga :