Cerita Veri AFI Jadi Korban Kecurangan Pinjol Meski OJK Turunkan Bunga

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024 lalu. Foto/istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024 lalu.

Bunga tersebut juga direncanakan akan menurun di mana 0,2 persen di tahun 2025, dan tahun seterusnya menjadi 0.1 persen. Tak hanya bunga saja, denda keterlambatan untuk pendanaan pun menurun menjadi 0,1 persen di tahun 2024, sedangkan selanjutnya menjadi 0,067 persen.

Dengan adanya penurunan bunga tentu diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sebab, selama ini banyak masyarakat yang gagal bayar ketika meminjam pinjol (pinjaman online) karena bunga yang begitu besar.

Sayangnya, meskipun OJK menurunkan bunga namun tidak menutup celah berkurangnya kecurangan pinjol, khususnya pinjol ilegal.





Bahkan masih ada yang semena-mena melakukan transfer, tanpa adanya persetujuan peminjaman. Hal ini pun dialami oleh Veri AFI, alumni Akademi Fantasi Indonesia ini mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pinjol ilegal.

"Saya pernah install beberapa aplikasi pinjol untuk dipelajari, niatnya buat jaga-jaga jika nanti butuh tambahan modal usaha," kata Veri AFI dalam keterangannya di media beberapa waktu lalu.

Belum mengajukan pinjaman, tiba-tiba Veri mendapatkan sejumlah uang yang ditransfer ke rekeningnya. "Saya tidak tahu mana yang legal dan mana yang ilegal, dan apa bahayanya pinjol ilegal selain bunga yang tinggi," tambahnya.

Kala itu, Veri belum terlalu tahu seluk beluk fintech. Berbekal rasa ingin tahu, dia kemudian melakukan registrasi mulai dari mendaftarkan KTP, mengunggah selfie, hingga berbagi kontak dalam aplikasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More