Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Langsung Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Rabu, 27 Maret 2024 - 22:42 WIB
JAKARTA - Harvey Moeis , suami Sandra Dewi langsung ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi timah, Rabu (27/3/2024). Kejaksaan Agung menetapkan Harvey dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah.
Harvey diduga melakukan korupsi dalam periode 2015 hingga 2022. Suami Sandra Dewi ini pun keluar dari gedung Kejaksaan Agung dengan menggunakan rompi warna pink.
Bapak dua anak itu digiring ke mobil tahanan bersama sejumlah petugas Kejaksaan Agung yang mengawalnya dengan ketat. Sambil tangan diborgol, Harvey pun memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait penetapannya sebagai tersangka.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (26/3/2024).
Untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," jelasnya.
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Harvey diduga melakukan korupsi dalam periode 2015 hingga 2022. Suami Sandra Dewi ini pun keluar dari gedung Kejaksaan Agung dengan menggunakan rompi warna pink.
Bapak dua anak itu digiring ke mobil tahanan bersama sejumlah petugas Kejaksaan Agung yang mengawalnya dengan ketat. Sambil tangan diborgol, Harvey pun memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait penetapannya sebagai tersangka.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (26/3/2024).
Untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," jelasnya.
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda