Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Langsung Tutup Kolom Komentar Instagram

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:46 WIB
Sandra Dewi langsung menutup kolom komentar Instagram pribadinya setelah sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus korupsi. Foto/Instagram Sandra Dewi
JAKARTA - Sandra Dewi langsung menutup kolom komentar Instagram pribadinya, @sandradewi88 setelah sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus korupsi timah pada Rabu (27/3/2024).

Hal tersebut tampak dari unggahan Instagram terbaru istri Harvey tersebut. Di mana postingan itu merupakan video singkat yang memperlihatkan momen Sandra tengah mengiklankan produk pembalut.

"Rahasia kenyamanan sepanjang malam!" tulis Sandra pada keterangan unggahan tersebut dikutip Rabu (27/3/2024).

Unggahan itu terlihat baru dibagikan beberapa jam lalu dan sudah menadapatkan 1.674 tanda suka dari netizen. Meski demikian, masyarakat tidak bisa meninggalkan komentar pada unggahan itu.





Terpantau juga, ibu dua anak ini menutup kolom komentar pada unggahan lainnya. Termasuk pada foto dan video yang dia bagikan pada tiga hari lalu.

Meski demikian, netizen tetap bisa meninggalkan komentar pada unggahan Sandra empat hari yang lalu. Di mana foto itu menunjukkan sang artis tengah tersenyum sambil menggenggam erat tangganya dan memakai baju warna abu-abu.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari hari ini hingga 15 April 2024.



"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (26/3/2024).

"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnya
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More