Kemungkinan Sandra Dewi Diperiksa Atas Kasus Korupsi Harvey Moeis
Kamis, 28 Maret 2024 - 20:35 WIB
JAKARTA - Setelah Harvey Moeis , suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus korupsi timah, publik penasaran dengan keterlibatan sang artis. Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah ada kemungkinan Sandra akan ikut diperiksa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun menjawab kemungkinan Sandra akan diperiksa terkait kasus korupsi timah yang menyeret Harvey . Menurutnya, besar kemungkinan hal tersebut bisa terjadi, terlebih penyidikan masih terus berlangsung.
"Kita belum bisa bicara kemungkinan karena bicara apa yang sudah dilakukan teman-teman penyidik. Semua kemungkinan-kemungkinan itu bisa terjadi," kata Ketut dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).
Havey, dijelaskan Ketut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk di 2015 hingga 2022. Di mana bapak dua anak ini terlibat dalam aksi penambangan ilegal itu dari 2018 hingga 2019.
"Kita lakukan proses penyidikan sekarang ini adalah penambangan ilegal PT Timah Tbk di tahun 2015 sampai 2022. Sedangkan keterlibatan tersangka HM ini adalah 2018 dan 2019," jelas Ketut.
Di sisi lain, Ketut memastikan bahwa Harvey dan belasan tersangka kasus korupsi timah lainnya harus bertanggung jawab atas aksi mereka. Terlebih, penyidik mencatat bahwa negara mengalami kerugian dalam jumlah fantastis yakni mencapai Rp271 triliun.
"Yang jelas mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan. Siapa yang menyembunyikan keuangan negara, dan apa yang mereka lakukan. Itu dulu inti dari para tersangka," ujar Ketut.
"Menurut perhitungan penyidik sementara sekitar Rp271 triliun. Itu termasuk kerugian negara dan perekonomian negara," tambahnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun menjawab kemungkinan Sandra akan diperiksa terkait kasus korupsi timah yang menyeret Harvey . Menurutnya, besar kemungkinan hal tersebut bisa terjadi, terlebih penyidikan masih terus berlangsung.
"Kita belum bisa bicara kemungkinan karena bicara apa yang sudah dilakukan teman-teman penyidik. Semua kemungkinan-kemungkinan itu bisa terjadi," kata Ketut dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).
Havey, dijelaskan Ketut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk di 2015 hingga 2022. Di mana bapak dua anak ini terlibat dalam aksi penambangan ilegal itu dari 2018 hingga 2019.
Baca Juga
"Kita lakukan proses penyidikan sekarang ini adalah penambangan ilegal PT Timah Tbk di tahun 2015 sampai 2022. Sedangkan keterlibatan tersangka HM ini adalah 2018 dan 2019," jelas Ketut.
Di sisi lain, Ketut memastikan bahwa Harvey dan belasan tersangka kasus korupsi timah lainnya harus bertanggung jawab atas aksi mereka. Terlebih, penyidik mencatat bahwa negara mengalami kerugian dalam jumlah fantastis yakni mencapai Rp271 triliun.
"Yang jelas mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan. Siapa yang menyembunyikan keuangan negara, dan apa yang mereka lakukan. Itu dulu inti dari para tersangka," ujar Ketut.
"Menurut perhitungan penyidik sementara sekitar Rp271 triliun. Itu termasuk kerugian negara dan perekonomian negara," tambahnya.
tulis komentar anda