Terungkap Penyebab Akun Instagram Sandra Dewi Lenyap, Sakit Hati Anak Dibully Imbas Korupsi Harvey Moeis

Selasa, 30 April 2024 - 22:30 WIB
Akun Instagram Sandra Dewi beberapa waktu lalu sempat lenyap. Publik pun menduga hilangnya media sosial Sandra imbas dari kasus korupsi Harvey Moeis. Foto/Instagram Sandra Dewi
JAKARTA - Akun Instagram Sandra Dewi beberapa waktu lalu sempat lenyap hingga menyebabkan berbagai spekulasi. Publik pun menduga hilangnya media sosial Sandra imbas dari kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis yang menyebabkan kerugian hingga Rp270 triliun.

Beberapa waktu kemudian, akun Instagram Sandra Dewi tampak kembali aktif. Hanya saja, terdapat perbedaan dari media sosial istri Harvey Moeis tersebut, yang mana tampak foto dan jumlah following atau akun Instagram yang ia ikuti menghilang dan berubah menjadi nol.

Menanggapi akun Instagram Sandra yang lenyap, Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum buka suara. Ia mengatakan bahwa kliennya sakit hati setelah mengetahui anaknya dibully akibat kasus korupsi timah Harvey. Akhirnya, artis 40 tahun itu memutuskan untuk menutup media sosialnya.

"Saya pernah tanya bu Sandra, 'Bu kenapa itu ditutup?'. Beliau sambil kayak menahan nangis, 'Prof, anak saya dibully'," kata Harris dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (30/4/2024).





"'Itu yang membuat saya sakit hati'. Makanya ditutup (Akun Instagram," sambungnya.

Menurut Harris, kedua anak Sandra dan Harvey yang tergolong masih kecil terkena dampak dari kasus korupsi yang menyeret ayahnya. Ia menilai seharusnya hal ini tidak pernah terjadi.

Karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa bintang film I am Hope tersebut akan menuntut dan menempuh jalur hukum terkait anaknya yang terus menerima komentar tidak pantas di media sosial.

"Sadis nggak itu? Sadis lah karena anak masih kecil gitu. Itu kalau ketahuan kan bisa dituntut itu," jelasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024. Penahanan bapak dua anak ini kemudian diperpanjang menjadi 40 hari.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More