Jalani Tradisi Nikah Adat Bali Mepamit, Mahalini Fix Pindah ke Agama Islam
Kamis, 02 Mei 2024 - 17:46 WIB
JAKARTA - Mahalini dan Rizky Febian dipastikan akan menikah. Tradisi nikah adat Bali rencananya dilangsungkan di Bali pada 5 Mei 2024, sedangkan ijab kabul pada 8 Mei 2024.
Bicara soal tradisi nikah adat Bali yang akan dijalani, disampaikan Klian Dinas Banjar Aseman Kawan, Desa Tibubeneng, I Gede Hardi Raharja, ada dua, yaitu mepamit dan madharma suaka.
"Runtutan acara, dari pagi akan menjalani istilah Bali itu mepamit. Setelah itu madharma suaka, baru kemudian resepsi di hari yang sama sampai malam," jelas I Gede Hardi Raharja dikutip dari tayangan AMGO Project, Kamis (2/5/2024).
Dari apa yang diucapkan I Gede Hardi Raharja, banyak yang bertanya apa itu mepamit dan madharma suaka. Berikut ulasannya.
Prosesi mepamit memiliki dua bagian upacara yang mana akan dijalani oleh kedua calon mempelai pengantin.
Prosesi pertama, secara sekala (kehidupan nyata), disaksikan Bendesa Adat (tetua) dan Klian Banjar. Di momen itu, calon mempelai wanita secara administratif mengundurkan diri dari keanggotaan adat dan kependudukan desa dinas. Dengan kata lain, nantinya calon mempelai wanita akan masuk ke lingkungan adat pihak pria.
Secara umum, akan hadir juga pemuka agama yang mewakili calon mempelai pria. Itu diperlukan untuk menerima pihak wanita yang kini sudah menjadi anggota adat yang baru.
Bicara soal tradisi nikah adat Bali yang akan dijalani, disampaikan Klian Dinas Banjar Aseman Kawan, Desa Tibubeneng, I Gede Hardi Raharja, ada dua, yaitu mepamit dan madharma suaka.
"Runtutan acara, dari pagi akan menjalani istilah Bali itu mepamit. Setelah itu madharma suaka, baru kemudian resepsi di hari yang sama sampai malam," jelas I Gede Hardi Raharja dikutip dari tayangan AMGO Project, Kamis (2/5/2024).
Dari apa yang diucapkan I Gede Hardi Raharja, banyak yang bertanya apa itu mepamit dan madharma suaka. Berikut ulasannya.
Mepamit
Menurut laporan ilmiah yang dipublikasi UIN Malang, mepamit bermakna proses berpamitan sebelum akad nikah seseorang yang dulunya beragama Hindu dan akan menikah dengan seorang muslim atau agama non-Hindu.Prosesi mepamit memiliki dua bagian upacara yang mana akan dijalani oleh kedua calon mempelai pengantin.
Prosesi pertama, secara sekala (kehidupan nyata), disaksikan Bendesa Adat (tetua) dan Klian Banjar. Di momen itu, calon mempelai wanita secara administratif mengundurkan diri dari keanggotaan adat dan kependudukan desa dinas. Dengan kata lain, nantinya calon mempelai wanita akan masuk ke lingkungan adat pihak pria.
Secara umum, akan hadir juga pemuka agama yang mewakili calon mempelai pria. Itu diperlukan untuk menerima pihak wanita yang kini sudah menjadi anggota adat yang baru.
Lihat Juga :
tulis komentar anda