Viral! Ratusan Pasutri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gara-Gara Kecanduan Judi Online
Selasa, 14 Mei 2024 - 15:15 WIB
BOJONEGORO - Viral di media sosial belum lama ini sejumlah pasangan suami istri (pasutri) di Bojonegoro, Jawa Timur, yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama.
Menurut data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, selama Januari hingga April 2024, tercatat ada sebanyak 971 pasutri mengajukan gugatan cerai. Angka ini terbilang meningkat dibandingkan kuartal pertama tahun 2023 yang hanya mencapai 807 perkara.
Uniknya, 179 gugatan cerai dipicu oleh suami yang kecanduan judi online. Suami yang kecanduan judi online karena malas kerja, hal tersebut menimbulkan pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pertengkarannya berimbas pada KDRT, itu paling banyak kasusnya. Kemudian (suami) kecanduan judi online, dia akan melakukan sesuatu yang membabi buta, menjual semua asetnya. Yang kemarin istri marah-marah karena utangnya banyak,” ujar Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik, seperti dikutip dari kanal YouTube Lintas iNews, Selasa (14/5/2024).
Solikin menyebut selain kecanduan judi online, tingginya kasus perceraian di Bojonegoro disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti tingkat pendidikan rendah dan kemiskinan. Hal tersebut tentu menjadi perhatian bagi masyarakat.
”Diperlukan langkah-langkah preventif dan intervensi yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keutuhan rumah tangga di wilayah ini. Untuk itu saya mengimbau agar masalah perceraian ini menjadi perhatian khusus pemerintah setempat,” tutup Solikin.
Menurut data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, selama Januari hingga April 2024, tercatat ada sebanyak 971 pasutri mengajukan gugatan cerai. Angka ini terbilang meningkat dibandingkan kuartal pertama tahun 2023 yang hanya mencapai 807 perkara.
Uniknya, 179 gugatan cerai dipicu oleh suami yang kecanduan judi online. Suami yang kecanduan judi online karena malas kerja, hal tersebut menimbulkan pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga
“Pertengkarannya berimbas pada KDRT, itu paling banyak kasusnya. Kemudian (suami) kecanduan judi online, dia akan melakukan sesuatu yang membabi buta, menjual semua asetnya. Yang kemarin istri marah-marah karena utangnya banyak,” ujar Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik, seperti dikutip dari kanal YouTube Lintas iNews, Selasa (14/5/2024).
Solikin menyebut selain kecanduan judi online, tingginya kasus perceraian di Bojonegoro disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti tingkat pendidikan rendah dan kemiskinan. Hal tersebut tentu menjadi perhatian bagi masyarakat.
”Diperlukan langkah-langkah preventif dan intervensi yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keutuhan rumah tangga di wilayah ini. Untuk itu saya mengimbau agar masalah perceraian ini menjadi perhatian khusus pemerintah setempat,” tutup Solikin.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda