Angela Tanoesoedibjo Ungkap Pentingnya HKI di Sektor Parekraf
Sabtu, 18 Mei 2024 - 06:11 WIB
JAKARTA - Indonesia memiliki potensi pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) luar biasa dan memiliki banyak talenta luar biasa di bidang kreatif. Namun, tidak sedikit para pelaku industri kreatif yang belum sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Persoalan HKI ini turut jadi perhatian utama Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya ada 3 subsektor ekonomi kreatif yang harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk mereka pada HKI.
“Kita punya 17 subsektor di parekraf. Tiga teratas itu ada kuliner, fashion, dan kriya. Pelaku-pelaku usaha di subsektor harus memperhatikan betul hak kekayaan intelektual mereka,” tegas Wamen Angela Tanoesoedibjo dalam diskusi panel Inabuyer B2B2G Expo 2024, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2024.
Wamen Angela Tanoesoedibjo menambahkan, dengan mendaftar pada HKI, para pelaku industri ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinal dan keunikan produk, bahkan resep atau formula-formula usaha mereka.
Dengan demikian, si pemilik ide tidak perlu khawatir lagi ide atau produknya akan diklaim orang lain. Di sisi lain, pelaku ekraf juga harus memahami indikasi geografis dari produk-produk atau hasil karya mereka. Ini sangat penting guna memastikan pemasaran produk tepat pada segmen pasarnya.
“Indikasi geografis pada HKI itu juga penting. Ada produk tertentu yang berasal dari daerah tertentu. Sebagai contoh kopi gayo. Jika sudah mendaftarkan HKI, masyarakat tentu akan lebih mudah mengerti kualitas dari produk tersebut,” tegas dia.
Selain melindungi orisinalitas suatu karya, menurut dia, keberadaan HKI sejatinya bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif.
“Produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor,” tutur Angela.
HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Persoalan HKI ini turut jadi perhatian utama Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya ada 3 subsektor ekonomi kreatif yang harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk mereka pada HKI.
“Kita punya 17 subsektor di parekraf. Tiga teratas itu ada kuliner, fashion, dan kriya. Pelaku-pelaku usaha di subsektor harus memperhatikan betul hak kekayaan intelektual mereka,” tegas Wamen Angela Tanoesoedibjo dalam diskusi panel Inabuyer B2B2G Expo 2024, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2024.
Wamen Angela Tanoesoedibjo menambahkan, dengan mendaftar pada HKI, para pelaku industri ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinal dan keunikan produk, bahkan resep atau formula-formula usaha mereka.
Dengan demikian, si pemilik ide tidak perlu khawatir lagi ide atau produknya akan diklaim orang lain. Di sisi lain, pelaku ekraf juga harus memahami indikasi geografis dari produk-produk atau hasil karya mereka. Ini sangat penting guna memastikan pemasaran produk tepat pada segmen pasarnya.
“Indikasi geografis pada HKI itu juga penting. Ada produk tertentu yang berasal dari daerah tertentu. Sebagai contoh kopi gayo. Jika sudah mendaftarkan HKI, masyarakat tentu akan lebih mudah mengerti kualitas dari produk tersebut,” tegas dia.
Selain melindungi orisinalitas suatu karya, menurut dia, keberadaan HKI sejatinya bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif.
“Produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor,” tutur Angela.
(tdy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda