Mengenal Narkoba Kratom dan Khasiatnya, Tanaman Herbal yang Lagi Ramai Dibahas

Sabtu, 22 Juni 2024 - 04:40 WIB
Kratom belakangan menjadi perbincangan hangat publik. Foto/IStock
JAKARTA - Kratom belakangan menjadi perbincangan hangat publik. Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo akhirnya turun tangan untuk mengatur regulasi tata niaga hingga perdagangan tanaman herbal tersebut.

Langkah itu diambil karena perdagangan kratom menimbulkan perdebatan dan belum satu suara antara kementerian/lembaga di Indonesia.

Pemerintah sejauh ini terus melanjutkan riset agar semakin jelas apakah tanaman kratom sama membahayakannya seperti narkoba bagi masyarakat atau tidak.

Baca Juga: Polemik Kratom, Tanaman Herbal yang Viral Karena Masuk Kategori Narkotika

Lantas, apa itu kratom? Apa saja khasiat dari tanaman herbal ini? Berikut ulasannya, melansir dari berbagai sumber, Jumat (21/6/2024).

Kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS). Mengutip situs Badan Narkotika Nasional, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!