Sandiaga Sambut Baik Digitalisasi Perizinan Konser, Venue Jadi Lebih Mudah dan Tiket Murah

Senin, 24 Juni 2024 - 20:40 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyambut baik digitalisasi perizinan konser yang diresmikan hari ini. Foto/dok Kemenparekraf
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyambut baik digitalisasi perizinan konser yang diresmikan hari ini, Senin (24/6/2024). Acara ini turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sandiaga mengatakan ada beberapa venue atau tempat yang biasa digunakan untuk konser yang sudah terhubung dengan digitalisasi perizinan ini. Di antaranya adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, hingga ICE BSD, Tangerang.

"Pertama kita bersyukur tadi pagi digitalisasi layanan perizinan berbasis digital untuk event itu sudah diluncurkan oleh pak Presiden Joko Widodo dalam periode tahap awal. Ini ada beberapa venue yang sudah mulai terhubung dari GBK, ICE BSD dan lainnya," kata Sandiaga di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Senin (24/6/2024).



Sandiaga menjelaskan digitalisasi perizinan ini dapat memberikan jaminan untuk perizinan lokasi acara sehingga tidak dikeluarkan secara mendadak. Dijelaskan untuk perizinan konser tersebut diberikan jaminan selama 14 hari untuk acara nasional dan 21 hari untuk internasional.



"Per hari ini karena kita akan me-review di setiap periode evaluasi. Maka kita terpacu untuk memberikan izin sesuai dengan guidlines yakni 14 hari kerja untuk (acara) nasional dan internasional 21 hari kerja. Ini yang harus kita patuhi," jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga akan membantu dari segi pengamanan hingga quality control dari event-event yang akan berlangsung.

Dengan terjaminnya perizinan venue untuk event dan konser ini, Sandiaga menilai akan memengaruhi pada harga tiket konser yang bisa diturunkan hingga 20-25 persen. Pasalnya, salah satu hambatan hingga melonjaknya harga tiket akibat dari perizinan venue tersebut.

“Perizinan yang biasanya suka sampai last minute belum keluar harus diselesaikan dalam waktu paling tidak 14 hari kerja,” ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More