Apakah Dukun Beranak Boleh Melakukan Tindakan Aborsi?
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:03 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberi edukasi terkait aborsi yang diizinkan pemerintah. Hal ini dilakukan agar masyarakat tak salah kaprah terkait keputusan Pemerintah soal melegalkan aborsi bersyarat.
Seperti diketahui, keputusan memperbolehkan praktik aborsi itu tertuang lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa praktik aborsi diperbolehkan dengan alasan dua kondisi, di antaranya, yakni indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Obginsos Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI, Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, selain boleh dilakukan atas pertimbangan kedua kondisi di atas, praktik aborsi juga hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis terkait yang mempunyai kompetensi.
“Tentunya yang hanya mempunyai kompetensi. Siapa yang mempunyai kompetensi? Yang pertama memang itu dilakukan oleh tenaga medis dibantu oleh tenaga kesehatan. Artinya tenaga medis yaitu dokter,” ujar Dr Ari dalam media briefing secara daring, Jumat (2/8/2024).
Lantas, bagaimana dengan dukun beranak? Mengingat, proses bersalin di Indonesia, terutama di daerah-daerah pelosok, masih banyak menggunakan jasa dukun beranak.
Sebelum praktik aborsi dilegalkan, di beberapa daerah Indonesia sendiri banyak dukun beranak yang juga kerap membantu praktik aborsi meskipun saat itu masih dianggap ilegal.
Dr Ari lantas tak menampilkan hal ini. Menurutnya, hingga saat ini jasa dukun beranak masih cukup eksis di daerah. Bahkan, kehadirannya telah dianggap jadi bagian dari budaya di Tanah Air.
Seperti diketahui, keputusan memperbolehkan praktik aborsi itu tertuang lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa praktik aborsi diperbolehkan dengan alasan dua kondisi, di antaranya, yakni indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Obginsos Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI, Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, selain boleh dilakukan atas pertimbangan kedua kondisi di atas, praktik aborsi juga hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis terkait yang mempunyai kompetensi.
“Tentunya yang hanya mempunyai kompetensi. Siapa yang mempunyai kompetensi? Yang pertama memang itu dilakukan oleh tenaga medis dibantu oleh tenaga kesehatan. Artinya tenaga medis yaitu dokter,” ujar Dr Ari dalam media briefing secara daring, Jumat (2/8/2024).
Lantas, bagaimana dengan dukun beranak? Mengingat, proses bersalin di Indonesia, terutama di daerah-daerah pelosok, masih banyak menggunakan jasa dukun beranak.
Sebelum praktik aborsi dilegalkan, di beberapa daerah Indonesia sendiri banyak dukun beranak yang juga kerap membantu praktik aborsi meskipun saat itu masih dianggap ilegal.
Dr Ari lantas tak menampilkan hal ini. Menurutnya, hingga saat ini jasa dukun beranak masih cukup eksis di daerah. Bahkan, kehadirannya telah dianggap jadi bagian dari budaya di Tanah Air.
tulis komentar anda