Suga BTS Terancam Penjara 2 Tahun, Kadar Alkohol dalam Darahnya Sangat Tinggi
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 20:46 WIB
JAKARTA - Kadar alkohol dalam darah Suga BTS dikabarkan mencapai 0,227% atau lebih tinggi tujuh kali batas hukum Korea Selatan, yakni sebesar 0,03%. Ini menjadi masalah hukum.
Menurut laporan eksklusif Donga Ilbo, Kantor Polisi Yongsan telah mengukur kadar alkohol dalam darah Suga yang sebesar, 0,227%. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan polisi setelah Suga jatuh dari skuter listrik. Namun, awalnya Suga bersaksi bahwa dia hanya minum satu gelas bir.
Sementara hukuman bagi mereka yang memiliki kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,08% adalah dua tahun penjara atau denda hingga 10,0 juta KRW (sekitar 7.290 USD).
Sementara, memiliki kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,2% meningkatkan potensi hukuman menjadi denda antara 10,0 juta KRW (sekitar 7.290 USD) dan 20,0 juta KRW (sekitar 14.600 USD) atau hukuman penjara antara 2-5 tahun.
Pada Juni 2019, sebuah revisi diberlakukan yang mengurangi batas kadar alkohol dalam darah yang sah dari 0,05% menjadi 0,03%. Ambang batas hukumannya adalah 0,03-0,08%, 0,08-0,20%, dan lebih dari 0,2%.
Kantor Polisi Yongsan belum membuat keputusan tentang pencabutan SIM Suga. Jika lisensinya dicabut, Suga tidak akan bisa mendapatkan kembali lisensinya selama satu tahun. HYBE belum memberikan komentar mengenai laporan Donga Ilbo ini.
Sebelumnya, Suga BTS didenda dan SIM-nya dicabut karena mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI (driving under the influence) pada 6 Agustus malam waktu Korea. Rapper dan produser bernama asli Min Yoon-gi ini pun meminta maaf atas perilakunya yang melanggar undang-undang lalu lintas Korea Selatan tersebut.
Terlebih, saat ini ia juga tengah menjalani wajib militer sebagai pekerja sosial. Menurut pengakuan Suga, iadihampiripolisi saat terjatuh dari skuter listrik saat hendak memarkirkan skuter listriknya. Ia juga mengatakan bahwa jarak dari tempatnya makan-minum dan apartemennya tak jauh, di bawah satu kilometer. Saat itu ia mengenakan helm.
Menurut laporan eksklusif Donga Ilbo, Kantor Polisi Yongsan telah mengukur kadar alkohol dalam darah Suga yang sebesar, 0,227%. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan polisi setelah Suga jatuh dari skuter listrik. Namun, awalnya Suga bersaksi bahwa dia hanya minum satu gelas bir.
Sementara hukuman bagi mereka yang memiliki kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,08% adalah dua tahun penjara atau denda hingga 10,0 juta KRW (sekitar 7.290 USD).
Sementara, memiliki kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,2% meningkatkan potensi hukuman menjadi denda antara 10,0 juta KRW (sekitar 7.290 USD) dan 20,0 juta KRW (sekitar 14.600 USD) atau hukuman penjara antara 2-5 tahun.
Pada Juni 2019, sebuah revisi diberlakukan yang mengurangi batas kadar alkohol dalam darah yang sah dari 0,05% menjadi 0,03%. Ambang batas hukumannya adalah 0,03-0,08%, 0,08-0,20%, dan lebih dari 0,2%.
Kantor Polisi Yongsan belum membuat keputusan tentang pencabutan SIM Suga. Jika lisensinya dicabut, Suga tidak akan bisa mendapatkan kembali lisensinya selama satu tahun. HYBE belum memberikan komentar mengenai laporan Donga Ilbo ini.
Sebelumnya, Suga BTS didenda dan SIM-nya dicabut karena mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI (driving under the influence) pada 6 Agustus malam waktu Korea. Rapper dan produser bernama asli Min Yoon-gi ini pun meminta maaf atas perilakunya yang melanggar undang-undang lalu lintas Korea Selatan tersebut.
Terlebih, saat ini ia juga tengah menjalani wajib militer sebagai pekerja sosial. Menurut pengakuan Suga, iadihampiripolisi saat terjatuh dari skuter listrik saat hendak memarkirkan skuter listriknya. Ia juga mengatakan bahwa jarak dari tempatnya makan-minum dan apartemennya tak jauh, di bawah satu kilometer. Saat itu ia mengenakan helm.
(tdy)
tulis komentar anda