Sarwendah Terancam Kehilangan Hak Jawab Gugatan Cerai Ruben Onsu, Apa Dampaknya?
Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:43 WIB
Sarwendah terancam kehilangan hak jawab terkait gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onsu. Foto/ Instagram
JAKARTA - Sarwendah terancam kehilangan hak jawab terkait gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bukan tanpa sebab Sarwendah kehilangan hak jawabnya di pengadilan. Ini karena ibu dua anak itu absen tanpa alasan yang jelas dalam sidang.
Baca Juga: Sarwendah Buka Pintu Rumah Baru untuk Ruben Onsu, Tak Batasi Suami Bertemu Anak
Padahal, wanita yang akrab disapa Wenda itu sudah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pihak pengadilan.
"Tidak pernah datang surat menyangkut masalah ketidakhadirannya. Intinya yang bisa kita lihat, bahwa panggilan itu telah sampai ke yang bersangkutan, namun tergugatnya tidak hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun di kantornya, Selasa (13/8/2024).
Adapun sidang perceraian Ruben dan Sarwendah hari ini tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian tertulis dari pihak penggugat. Hanya saja, mereka tidak akan menjalani putusan verstek karena masih ada beberapa tahapan disidang selanjutnya.
Bukan tanpa sebab Sarwendah kehilangan hak jawabnya di pengadilan. Ini karena ibu dua anak itu absen tanpa alasan yang jelas dalam sidang.
Baca Juga: Sarwendah Buka Pintu Rumah Baru untuk Ruben Onsu, Tak Batasi Suami Bertemu Anak
Padahal, wanita yang akrab disapa Wenda itu sudah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pihak pengadilan.
"Tidak pernah datang surat menyangkut masalah ketidakhadirannya. Intinya yang bisa kita lihat, bahwa panggilan itu telah sampai ke yang bersangkutan, namun tergugatnya tidak hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun di kantornya, Selasa (13/8/2024).
Adapun sidang perceraian Ruben dan Sarwendah hari ini tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian tertulis dari pihak penggugat. Hanya saja, mereka tidak akan menjalani putusan verstek karena masih ada beberapa tahapan disidang selanjutnya.
Lihat Juga :