Menginap di Hotel Syariah? Ini Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:10 WIB
Menginap di hotel menjadi kegiatan yang menyenangkan, baik untuk pasangan maupun keluarga. Terutama sejak tren staycation meningkat selama pandemi Covid-19. Foto/Syifa Fauziah Ramadhani
PEKALONGAN - Menginap di hotel menjadi kegiatan yang menyenangkan, baik untuk pasangan maupun keluarga. Terutama sejak tren staycation meningkat selama pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Namun, saat memilih hotel syariah , ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Terutama bagi pasangan.

General Manager Hotel Aston Pekalongan Syariah Nadia Idris mengatakan bahwa pasangan yang ingin menginap harus menyiapkan KTP. Di mana penting alamat yang sama atau bukti lain yang menunjukkan bahwa sudah menikah.



Syarat ini juga berlaku baik untuk pemesanan online maupun langsung di hotel. "Kalau pesan secara online, biasanya sudah tertera kebijakan di term on condition. Kalau couple harus mengirimkan KTP berdomisili sama atau bukti lain sudah menikah," kata Nadia di Hotel Aston Pekalongan Syariah, Pekalongan, Jawa Tengah baru-baru ini.



"Kalau yang booking langsung ke hotel, kita sebutkan minta menyediakan identitas tersebut," sambungnya.

Nadia juga menegaskan bahwa hotel syariah menerapkan aturan ketat. Termasuk larangan merokok dan membawa minuman keras. Jika tamu melanggar aturan ini, mereka akan dikenai denda atau diminta check-out.

"Kemarin ada tamu Korea satu kedapatan merokok, dan akhirnya kita check-out-an. Dia mau bayar denda dan check-out," jelasnya.

"Tamu Jepang sudah tertarik dengan kita tapi bawa minuman, kita bilang, 'nggak bisa', walaupun bilang 'buat saya aja', tetap nggak bisa. Jadi memang kita tetap menerapkan," lanjutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More