Raja Charles III Dituntut Rp4 Kuadriliun Atas Tuduhan Perdagangan Budak

Rabu, 16 Oktober 2024 - 04:00 WIB
Raja Charles III dituntut 200 miliar pound sterling atau Rp4 kuadriliun atas tuduhan perdagangan budak yang dilakukan Inggris. Ini diajukan oleh 15 negara. Foto/Getty Images
INGGRIS - Raja Charles III dituntut 200 miliar pound sterling atau setara dengan Rp4 kuadriliun atas tuduhan perdagangan budak yang dilakukan Inggris. Ganti rugi ini diajukan oleh 15 negara.

Dilansir dari Mirror, Rabu (16/10/2024), tuntutan ini datang setelah bertahun-tahun kampanye dari negara-negara Karibia, yang merupakan bagian dari kelompok Caricom.



Mereka menuntut ganti rugi atas lebih dari dua juta orang Afrika yang diperbudak dan dibawa ke koloni Inggris untuk bekerja di perkebunan. Hal ini berlangsung selama hampir 250 tahun dan membuat beberapa pedagang Inggris, serta pemerintah, menjadi sangat kaya.

Barbados, salah satu negara yang memimpin tuntutan ini, menyebutkan bahwa angka kompensasi yang ideal bisa mencapai USD5 triliun atau Rp77 kuadriliun. Barbados bersuara hampir 400 tahun setelah budak pertama kali dibawa menyeberangi Atlantik.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!