Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:40 WIB
Armor Toreador menghadapi dakwaan berlapis atas dugaan kasus KDRT yang dilakukan pada Cut Intan Nabila. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang hari ini. Foto/istimewa
BOGOR - Armor Toreador menghadapi dakwaan berlapis atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pada sang istri, Cut Intan Nabila. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bogor hari ini, Senin (28/10/2024).

Agung Ary Kesuma selaku Jaksa Penuntut Umun (JPU) mengatakan Armor Toreador didakwa atas KDRT berat yang mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis pada Cut Intan Nabila .



"Dakwaan pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Agung di PN Bogor, Senin (28/10/2024).

Agung menyatakan bahwa dengan pasal tersebut, Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!