Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:40 WIB
Armor Toreador menghadapi dakwaan berlapis atas dugaan kasus KDRT yang dilakukan pada Cut Intan Nabila. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang hari ini. Foto/istimewa
BOGOR - Armor Toreador menghadapi dakwaan berlapis atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pada sang istri, Cut Intan Nabila. Dakwaan ini diBaca Juga: Cut Intan Nabila
"Dakwaan pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Agung di PN Bogor, Senin (28/10/2024).

Agung menyatakan bahwa dengan pasal tersebut, Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta.





Selain tentang KDRT, Agung juga mendakwa Armor dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP," jelasnya.

Di sisi lain, sidang kasus KDRT ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari Armor selaku terdakwa.

"Selanjutnya sidang ditunda satu minggu, hari Senin, 4 November dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujarnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral usai video penganiayaan beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Parahnya, perbuatan keji ini dilakukan Armor di depan sang anak.

Polres Bogor kemudian menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal KDRT dan penganiayaan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!