Ajukan Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Tetap Dicatat 24 Mei 2024
Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:20 WIB
JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini ternyata baru sah menikah secara agama (nikah siri) pada 10 Mei 2024 dan baru mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah untuk mendapatkan buku nikah agar pernikahan mereka tercatat resmi di negara.
Mengenai hal ini, Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian membenarkan bahwa kliennya sudah sah menikah secara agama.
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," bunyi keterangan resmi yang diunggah di Instagram @tanotolawoffice, Kamis (31/10/2024).
Mengenai permohonan pengesahan yang diajukan, dia menjelaskan bahwa hal itu perlu dilakukan karena terjadi permasalahan teknis yang tidak dijelaskan secafa detail. Nantinya tanggal pernikahan yang tercatat secara negara tetap 10 Mei 2024.
"Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada 10 Mei 2024,” ucap dia.
Markus mengatakan Rizky Febian dan Mahalini sudah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurusi itsbat nikah di Pengadilan Agama. Dia juga menjelaskan bahwa prosedur ini biasa dilakukan jika terjadi permasalahan teknis dalam proses administrasi pernikahan.
"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," tuturnya.
Diketahui Rizky Febian dan Mahalini Raharja resmi menikah pada 10 Mei 2024 lalu. Proses akad nikah yang digelar secara tertutup dan hanya dihadiri keluarga itu berlangsung dengan khidmat.
Mengenai hal ini, Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian membenarkan bahwa kliennya sudah sah menikah secara agama.
Baca Juga
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," bunyi keterangan resmi yang diunggah di Instagram @tanotolawoffice, Kamis (31/10/2024).
Mengenai permohonan pengesahan yang diajukan, dia menjelaskan bahwa hal itu perlu dilakukan karena terjadi permasalahan teknis yang tidak dijelaskan secafa detail. Nantinya tanggal pernikahan yang tercatat secara negara tetap 10 Mei 2024.
"Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada 10 Mei 2024,” ucap dia.
Markus mengatakan Rizky Febian dan Mahalini sudah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurusi itsbat nikah di Pengadilan Agama. Dia juga menjelaskan bahwa prosedur ini biasa dilakukan jika terjadi permasalahan teknis dalam proses administrasi pernikahan.
"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," tuturnya.
Diketahui Rizky Febian dan Mahalini Raharja resmi menikah pada 10 Mei 2024 lalu. Proses akad nikah yang digelar secara tertutup dan hanya dihadiri keluarga itu berlangsung dengan khidmat.
tulis komentar anda