Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Laporan Farhat Abbas
Jum'at, 08 November 2024 - 12:33 WIB
Denny Sumargo terancam lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait laporan Farhat Abbas ke Polisi. Foto/ Instagram
JAKARTA - Denny Sumargo terancam lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait laporan Farhat Abbas ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras.
Dalam laporannya, kasus ini dikaitkan dengan dua Pasal, yakni Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 terkait diskriminasi ras dan etinis dan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.
Baca Juga: Denny Sumargo Klarifikasi Ucapan Siri Na Pacce usai Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi
Pasal itu memuat ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Laporan Farhat sendiri telah terdaftar dalam nomer LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.
Laporan ini bermula ketika Densu dan Farhat Abbas melangsungkan pertemuan tertutup di rumah sang pengacara. Saat itu, kedatangan Denny Sumargo untuk meminta klarifikasi kepada Farhat soal ucapan yang ingin menghajarnya.
Meski tak terjadi perkelahian, pertemuan itu pun terlihat cukup tegang karena kedua pihak berusaha mempertahankan pendapatnya masing-masing.
Dalam laporannya, kasus ini dikaitkan dengan dua Pasal, yakni Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 terkait diskriminasi ras dan etinis dan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.
Baca Juga: Denny Sumargo Klarifikasi Ucapan Siri Na Pacce usai Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi
Pasal itu memuat ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Laporan Farhat sendiri telah terdaftar dalam nomer LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.
Laporan ini bermula ketika Densu dan Farhat Abbas melangsungkan pertemuan tertutup di rumah sang pengacara. Saat itu, kedatangan Denny Sumargo untuk meminta klarifikasi kepada Farhat soal ucapan yang ingin menghajarnya.
Meski tak terjadi perkelahian, pertemuan itu pun terlihat cukup tegang karena kedua pihak berusaha mempertahankan pendapatnya masing-masing.
Lihat Juga :