KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorse usai Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Kamis, 14 November 2024 - 12:20 WIB
KPK menegaskan bahwa Nagita Slavina tetap diperbolehkan menerima endorse meskipun sang suami, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Foto/Instagram Raffi Ahmad
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Nagita Slavina tetap diperbolehkan menerima endorse meskipun sang suami, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Kepastian ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Menurutnya, meski Nagita Slavina bisa menerima endorse, dan mempromosikan berbagai produk, Raffi Ahmad tetap harus melaporkan perubahan harta kekayaannya.



"Boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Pahala dikutip Kamis (14/11/2024).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!