Raffi Ahmad Janji Laporkan Harta Kekayaan sebagai Utusan Khusus Presiden
Jum'at, 15 November 2024 - 14:40 WIB
JAKARTA - Raffi Ahmad berjanji akan melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku bagi pejabat publik setelah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Menanggapi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Raffi Ahmad mengonfirmasi bahwa saat ini proses penyusunan laporan tersebut tengah berjalan. Ia pun berjanji akan segera melaporkannya.
"Lagi proses (LHKPN)," kata Raffi di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 November 2024.
Foto/Instagram Raffi Ahmad
Suami Nagita Slavina ini menegaskan komitmennya terhadap transparansi sebagai pejabat negara. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan laporan itu akan selesai, Raffi tidak memberikan jawaban pasti.
"Pasti, pasti (akan lapor)," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, mengingatkan ayah Rafathar Malik Ahmad itu untuk menyerahkan LHKPN maksimal tiga bulan sejak pelantikannya.
Presenter 37 tahun itu pun kini mempunyai sisa waktu dua bulan lagi untuk menyerahkan laporan tersebut. Pahala menegaskan pentingnya transparansi dalam LHKPN guna menjaga akuntabilitas dan menghindari konflik kepentingan.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," ujar Pahala.
Menanggapi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Raffi Ahmad mengonfirmasi bahwa saat ini proses penyusunan laporan tersebut tengah berjalan. Ia pun berjanji akan segera melaporkannya.
"Lagi proses (LHKPN)," kata Raffi di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 November 2024.
Foto/Instagram Raffi Ahmad
Baca Juga
Suami Nagita Slavina ini menegaskan komitmennya terhadap transparansi sebagai pejabat negara. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan laporan itu akan selesai, Raffi tidak memberikan jawaban pasti.
"Pasti, pasti (akan lapor)," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, mengingatkan ayah Rafathar Malik Ahmad itu untuk menyerahkan LHKPN maksimal tiga bulan sejak pelantikannya.
Baca Juga
Presenter 37 tahun itu pun kini mempunyai sisa waktu dua bulan lagi untuk menyerahkan laporan tersebut. Pahala menegaskan pentingnya transparansi dalam LHKPN guna menjaga akuntabilitas dan menghindari konflik kepentingan.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," ujar Pahala.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda