Bajak Konten Video Streaming, Admin Raja Film Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 20 Desember 2024 - 12:56 WIB
Sebagai bagian AVISI, Vision+ mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Banten menangkap NS, pemilik situs pembajakan dan streaming ilegal. Foto/ MNC Media
JAKARTA – Kepolisian Daerah Banten melakukan langkah tegas dengan menangkap dan menahan NS, pemuda asal Lampung yang menjadi pemilik sekaligus pengelola situs pembajakan

dan streaming ilegal www.rajamovie21.xyz. Situs yang telah beroperasi sejak Januari 2019 ini secara ilegal menayangkan konten dari berbagai platform streaming, termasuk konten Original

Series dari anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).

Dengan jumlah pengunjung mencapai 7,7 juta, aktivitas ilegal ini telah menyebabkan kerugian signifikan bagi ekosistem kreatif digital di Indonesia. Penangkapan ini sekaligus menjadi



peringatan keras terhadap praktik pembajakan yang merugikan industri hiburan.

Sebagai bagian dari AVISI, Vision+ mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. Helmi Balfas selaku Wasekjen AVISI dan Direktur Vision+ menegaskan

pentingnya perlindungan hak cipta dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Kepolisian Daerah Banten dalam menindak pelaku pembajakan konten. Pembajakan tidak hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga

melemahkan inovasi dan kreativitas. Vision+ berkomitmen untuk terus menyediakan konten berkualitas tinggi secara legal dan mendukung langkah-langkah untuk memberantas
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More