Paula Verhoven Skakmat Kuasa Hukum Baim Wong soal Hak Asuh Anak: Allah Tidak Tidur!
Minggu, 22 Desember 2024 - 14:00 WIB
Proses perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kini semakin memanas, terutama mengenai hak asuh anak. Paula mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Baim. Foto/Instagram Paula Verhoeven
JAKARTA - Proses perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kini semakin memanas, terutama mengenai hak asuh kedua anak mereka. Terbaru, Paula mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Baim, Fahmi Bacmid yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun memiliki hak untuk memilih ikut dengan ayah atau ibunya.
Kuasa hukum Baim Wong mengungkapkan bahwa keputusan terkait hak asuh anak di bawah usia 12 tahun berada sepenuhnya di tangan Majelis Hakim, mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pernyataan tersebut menuai tanggapan dari Paula Verhoeven yang merasa ada ketidaksesuaian dengan isi KHI yang sebenarnya.
Melalui unggahan Instagram Story, Paula mengutip langsung isi Pasal 105 KHI yang mengatur hak asuh anak dalam kasus perceraian. Di mana Ayat A berbunyi pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau berumur di bawah 12 tahun adalah hak ibunya.
Kuasa hukum Baim Wong mengungkapkan bahwa keputusan terkait hak asuh anak di bawah usia 12 tahun berada sepenuhnya di tangan Majelis Hakim, mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pernyataan tersebut menuai tanggapan dari Paula Verhoeven yang merasa ada ketidaksesuaian dengan isi KHI yang sebenarnya.
Melalui unggahan Instagram Story, Paula mengutip langsung isi Pasal 105 KHI yang mengatur hak asuh anak dalam kasus perceraian. Di mana Ayat A berbunyi pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau berumur di bawah 12 tahun adalah hak ibunya.
Lihat Juga :