Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:00 WIB
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani dan kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Foto/Instagram Vadel Badjideh
JAKARTA - Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry dan kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang menyita perhatian publik ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang terus berlanjut.

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh kini telah naik menjadi saksi. Atas kasus asusila yang menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.



"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!