Alasan Penahahan Nikita Mirzani Diperpanjang, Dipastikan Lebaran di Penjara
Senin, 24 Maret 2025 - 16:00 WIB
Masa penahaan Nikita Mirzani diperpanjang 40 hari ke depan, sejak 24 Maret hingga 2 Mei 2025. Foto/ Instagram
JAKARTA - Masa penahaan Nikita Mirzani diperpanjang oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya selama 40 hari ke depan sejak 24 Maret hingga 2 Mei 2025.
Ibunda Lolly ini pun akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam penjara. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Benarkah Lolly Jadi Jaminan untuk Bebaskan Nikita Mirzani? Ini Faktanya
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 24 Maret hingga 2 Mei (40n hari) telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM,” kata Ade.
Ade Ary menegaskan bahwa perpanjangan masa tahanan sang aktris dilakukan untuk kepentingan proses hukum sebelum disidangkan.
"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan yang diatur daln KUHAP. Dalam tahapan ini penyidik terus melajukan pendalaman melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, guna melengkapi berkas perkara," tuturnya.
Ibunda Lolly ini pun akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam penjara. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Benarkah Lolly Jadi Jaminan untuk Bebaskan Nikita Mirzani? Ini Faktanya
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 24 Maret hingga 2 Mei (40n hari) telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM,” kata Ade.
Ade Ary menegaskan bahwa perpanjangan masa tahanan sang aktris dilakukan untuk kepentingan proses hukum sebelum disidangkan.
"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan yang diatur daln KUHAP. Dalam tahapan ini penyidik terus melajukan pendalaman melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, guna melengkapi berkas perkara," tuturnya.
Lihat Juga :