Jonathan Frizzy Diperiksa Terkait Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Senin, 28 April 2025 - 17:15 WIB
Jonathan Frizzy atau yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, diperiksa kasus dugaan obat keras dalam vape. Ijonk telah diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025. Foto/Instagram Jonathan Frizzy
JAKARTA - Jonathan Frizzy atau yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, diperiksa kasus dugaan obat keras yang ditemukan dalam rokok elektrik (vape). Ijonk telah diperiksa sebagai saksi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta pada 17 April 2025.

Pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Bandara Soetta bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.



Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Michael K. Tandayu, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah vape yang berisi zat obat keras jenis etomidate pada bulan Maret lalu.

"Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras yaitu jenisnya etomidate itu sekitar bulan Maret," kata Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!