WAMI Tetapkan Tarif Royalti Lagu Acara Pernikahan 2 Persen dari Biaya Produksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:09 WIB
Wahana Musik Indonesia (WAMI) membahas kewajiban pembayaran royalti dari penggunaan lagu melalui acara pernikahan. Foto/Freepik.
JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) membahas kewajiban pembayaran royalti dari penggunaan lagu melalui acara pernikahan. Hal ini dijelaskan oleh Head of Corporate Communications & Mambership WAMI, Robert Mulyarahardja.

Dia mengatakan tarif pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan sebesar dua persen. "Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).



Baca juga: Jejak Pendidikan Ari Lasso, Musisi yang Ngamuk ke WAMI Gegara Royalti

Robert menjelaskan tarif royalti itu dihitung dari total produksi acara tersebut diantaranya penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!