Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rabu, 01 Oktober 2025 - 21:20 WIB
Kasus asusila anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Foto: Ravie Wardani)
JAKARTA - Vadel Badjideh divonis selama sembilan tahun atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban anak berinisial LM.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2025).
Baca Juga: Vadel Badjideh Jelang Vonis Kasus Asusila: Siap Apa Pun Putusannya
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban anak berinisial LM.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2025).
Baca Juga: Vadel Badjideh Jelang Vonis Kasus Asusila: Siap Apa Pun Putusannya
Lihat Juga :