Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:40 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis artis Nikita Mirzani 4 tahun penjara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis artis Nikita Mirzani 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (28/10/2025).

Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita Mirzani dengan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.



Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut Nikita Mirzani terbukti bersalah Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa memiliki keluarga.

Baca juga: Breaking News! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!