Diminta Ganti Rugi Rp8,1 M, Olivia Nathania Ngaku Tak Punya Aset

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:05 WIB
Olivia Nathania. Foto: Instagram
JAKARTA - Anak Nia Daniaty , Olivia Nathania , menanggapi desakan para korban CPNS bodong yang menuntutnya untuk segera membayar kerugian senilai Rp8,1 miliar. Jika tidak dibayarkan hingga 1 April mendatang, aset keluarganya bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di tengah tuntutan tersebut, pihak Olivia mengaku tidak memiliki aset sebagai jaminan pembayaran ganti rugi tersebut.



"Saya Olivia Nathania telah menjalani dan menyelesaikan seluruh tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada saya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait dengan tuntutan perdata saat ini, saya baru memulai kehidupan baru," kata kuasa hukum Olivia, Wendo Batserin, membacakan surat terbuka dari kliennya setelah menjalani sidang Aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (11/3/2026).

Baca Juga : Namanya Ikut Digugat, Nia Daniaty Tegaskan Tak Terlibat Kasus CPNS Bodong

"Bahkan untuk memulai mencari pekerjaan, saya membutuhkan waktu dikarenakan kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak. Namun demikian, apabila saya memiliki kemampuan finansial yang memadai, saya akan bertanggung jawab sebagai bentuk itikad baik saya," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!