Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru

Jum'at, 24 April 2026 - 09:21 WIB
Ammar Zoni mengajukan banding usai divonis 7 tahun penjara. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Aktor Ammar Zoni mengambil langkah mengejutkan usai dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 23 April 2026. Ia resmi menunjuk tim pengacara baru untuk menggantikan Jon Mathias, selaku kuasa hukum sebelumnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dwana Toligi, mengonfirmasi bahwa hubungan kerja Ammar dengan pengacara lama telah berakhir di tingkat Pengadilan Negeri. Ammar merasa perlu tenaga baru untuk menempuh upaya hukum di tingkat yang lebih tinggi.

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang Bang Ammar inginkan," ujar Dwana Toligi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (23/4/2026) malam.

Rekan Dwana, Dimas Ramadan mengungkapkan bahwa Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim yang dinilai sangat berat.

Baca juga: Hadapi Sidang Vonis, Ammar Zoni Khawatir dan Merasa Tertekan

"Setelah sidang, kami ketemu Bang Ammar, dan Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding," tegas Dimas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!