Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Kamis, 11 Juni 2026 - 15:19 WIB
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengungkapkan alasan pencekalan drummer Dewa 19, Tyo Nugros. Foto/Instagram Tyo Nugros.
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi , Hendarsam Marantoko mengungkapkan alasan pencekalan drummer Dewa 19, Tyo Nugros saat akan terbang ke Malaysia pada Jumat (5/6/2026). Menurutnya, hal tersebut berdasarkan permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Terkait dengan pencekalan Mas Tyo Nugros itu karena adanya permohonan dari KPKNL 1 kepada kami untuk melakukan cekal," kata Hendarsam saat dihubungi Kamis (11/6/2026).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Pencegahan ke Luar Negeri Gus Yaqut
Ia menjelaskan, pencekalan terbit lantaran terdapat urusan pihak Tyo dengan pihak pemohon.
"Alasan daripada pencekalan tersebut itu sepanjang yang kami ketahui itu karena adanya kewajiban dari salah satu perusahaan yang menjadi debitur dari KPKNL dan itu ada hubungannya dengan Mas Tyo Nugros," ujarnya.
"Terkait dengan pencekalan Mas Tyo Nugros itu karena adanya permohonan dari KPKNL 1 kepada kami untuk melakukan cekal," kata Hendarsam saat dihubungi Kamis (11/6/2026).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Pencegahan ke Luar Negeri Gus Yaqut
Ia menjelaskan, pencekalan terbit lantaran terdapat urusan pihak Tyo dengan pihak pemohon.
"Alasan daripada pencekalan tersebut itu sepanjang yang kami ketahui itu karena adanya kewajiban dari salah satu perusahaan yang menjadi debitur dari KPKNL dan itu ada hubungannya dengan Mas Tyo Nugros," ujarnya.
Lihat Juga :