Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Jum'at, 12 Juni 2026 - 18:02 WIB
Rien Wartia Trigina. Foto: Instagram/@erintaulany
JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (12/6/2026) dengan membawa dokumen dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut didapat setelah kliennya, Herawati meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Hera ini kan minta bantuan LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi tadi kami kemudian ke LPSK kita koordinasi, dapat data, dapat dokumen kita akan serahkan ke Polres Jakarta Selatan sebagai dokumen koordinasi namanya,” kata Deolipa diwawancarai di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga : Sunan Kalijaga Buka Suara setelah Dituding Tak Profesional oleh Erin Wartia
Disinggung terkait isi dokumen tersebut, ia menuturkan bahwa dirinya belum bisa mengungkap atau menceritakan kepada publik.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut didapat setelah kliennya, Herawati meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Hera ini kan minta bantuan LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi tadi kami kemudian ke LPSK kita koordinasi, dapat data, dapat dokumen kita akan serahkan ke Polres Jakarta Selatan sebagai dokumen koordinasi namanya,” kata Deolipa diwawancarai di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga : Sunan Kalijaga Buka Suara setelah Dituding Tak Profesional oleh Erin Wartia
Disinggung terkait isi dokumen tersebut, ia menuturkan bahwa dirinya belum bisa mengungkap atau menceritakan kepada publik.