Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Senin, 29 Juni 2026 - 17:50 WIB
Syahravi didampingi pengacara Elza Syarief resmi melayangkan laporan balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Foto: Ravie Mulia Wardani
JAKARTA - Musisi muda Syahravi secara resmi melayangkan laporan balik Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil setelah dirinya dituding melanggar hak cipta lagu milik sang musisi senior berjudul Diantara Kata.
Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP: STTLP/B/4633/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juni 2026.
"Klien kami sangat keberatan karena dituduh melakukan pelanggaran etika dan membawakan lagu tanpa izin. Itu tidak benar! Kami sudah laporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik Pasal 310 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 434 KUHP," ujar Elza di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Baca Juga : Bebas dari Narkoba, Fariz RM Siap Hijrah dan Mendekat ke Tuhan
Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP: STTLP/B/4633/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juni 2026.
"Klien kami sangat keberatan karena dituduh melakukan pelanggaran etika dan membawakan lagu tanpa izin. Itu tidak benar! Kami sudah laporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik Pasal 310 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 434 KUHP," ujar Elza di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Baca Juga : Bebas dari Narkoba, Fariz RM Siap Hijrah dan Mendekat ke Tuhan
Lihat Juga :