Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rabu, 08 Juli 2026 - 13:14 WIB
Nikita Mirzani berpeluang dapat keringanan hukuman atau bahkan bebas lewat upaya Peninjauan Kembali (PK). Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Peluang Nikita Mirzani untuk memperoleh keringanan hukuman atau bahkan bebas lewat upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung kembali menguat. Hal itu mencuat setelah ahli UU ITE, Henri Subiakto, memberikan keterangan yang dinilai meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Dalam persidangan, Henri memberikan pencerahan hukum terkait pasal-pasal ITE yang menjerat Nikita. Ia menilai, jika hakim PK jeli melihat kesalahan penerapan hukum di tingkat pengadilan sebelumnya, maka keputusan kasasi bisa dibatalkan demi hukum.
"Oh iya dong, kalau hakim Mahkamah Agung PK itu melihat bahwa ada penerapan hukum yang salah dan menggunakan alat bukti yang tidak tepat, tidak valid, sudah sepantasnya ini ada pembatalan keputusannya atau tidak lagi dipidana," ujar Henri di PN Jakarta Selatan hari ini.
Baca Juga : Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Salah satu poin krusial yang diungkap Henri yakni soal video live TikTok Nikita yang dipermasalahkan. Henri menyebut bahwa kritik terhadap sebuah produk dalam konteks endorsement atau klarifikasi selebritis tidak bisa dikategorikan sebagai ancaman masa depan untuk memeras.
"Yang dipersalahkan adalah Live TikTok dia yang menganggap ada produk yang 'awas nanti produk ini bermasalah'. Harusnya mereka yang merasa dirugikan dengan persoalan produk itu gugatnya perdata. Kalau masalah keuangan ya selebritis mana sih yang tidak ingin honor," ungkapnya.
Dalam persidangan, Henri memberikan pencerahan hukum terkait pasal-pasal ITE yang menjerat Nikita. Ia menilai, jika hakim PK jeli melihat kesalahan penerapan hukum di tingkat pengadilan sebelumnya, maka keputusan kasasi bisa dibatalkan demi hukum.
"Oh iya dong, kalau hakim Mahkamah Agung PK itu melihat bahwa ada penerapan hukum yang salah dan menggunakan alat bukti yang tidak tepat, tidak valid, sudah sepantasnya ini ada pembatalan keputusannya atau tidak lagi dipidana," ujar Henri di PN Jakarta Selatan hari ini.
Baca Juga : Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Salah satu poin krusial yang diungkap Henri yakni soal video live TikTok Nikita yang dipermasalahkan. Henri menyebut bahwa kritik terhadap sebuah produk dalam konteks endorsement atau klarifikasi selebritis tidak bisa dikategorikan sebagai ancaman masa depan untuk memeras.
"Yang dipersalahkan adalah Live TikTok dia yang menganggap ada produk yang 'awas nanti produk ini bermasalah'. Harusnya mereka yang merasa dirugikan dengan persoalan produk itu gugatnya perdata. Kalau masalah keuangan ya selebritis mana sih yang tidak ingin honor," ungkapnya.
Lihat Juga :